G
N
I
D
A
O
L

Mutasi Siswa

Permohonan Mutasi masuk atau Mutasi keluar siswa hanya bisa dilakukan di awal dan akhir semester ditiap tahun pelajaran dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYARATAN PERPINDAHAN KELUAR

  1. Surat Permohonan pindah dari orangtua/wali bermeterai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah); disampaikan kepada    madrasah
  2. Melampirkan surat keterangan diterima di sekolah/madrasah yang dituju
  3. Surat keterangan pindah keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah diperiksa Pengawas  Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah                                  Sekolah / Madrasah melampirkan :

Surat Keterangan pindah

Surat Keterangan siswa tidak kena sanksi dari sekolah

Rapor asli lengkap dan fotocopy rapor yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah

Fotocopy sertifikat akreditasi madrasah

NISN Siswa

 

 

PERSYARATAN PERPINDAHAN MASUK

 

Orang tua / Wali peserta didik mengajukan surat permohonan pindah bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada sekolah/madrasah tujuan  dengan melampirkan :

  1. Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah ditanda tangani kepala Madrasah/Sekolah di tanda tangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota u.p. Kepala Seksi Penmad/ Kepala dinas pendidikan
  2. Surat Keterangan siswa tidak kena sanksi dari sekolah(surat Kelakuan baik)
  3. rapor asli dan fotocopy rapor yang telah dilegalisir dari sekolah asal
  4. NISN (harus berstatus aktif di sekolah asal)
  5. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal
  6. Cetak bukti mutasi keluar dari emis/dapodik
  7. FC KK