Permohonan Mutasi masuk atau Mutasi keluar siswa hanya bisa dilakukan di awal dan akhir semester ditiap tahun pelajaran dengan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN PERPINDAHAN KELUAR
- Surat Permohonan pindah dari orangtua/wali bermeterai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah); disampaikan kepada madrasah
- Melampirkan surat keterangan diterima di sekolah/madrasah yang dituju
- Surat keterangan pindah keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah diperiksa Pengawas Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Sekolah / Madrasah melampirkan :
Surat Keterangan pindah
Surat Keterangan siswa tidak kena sanksi dari sekolah
Rapor asli lengkap dan fotocopy rapor yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah
Fotocopy sertifikat akreditasi madrasah
NISN Siswa
PERSYARATAN PERPINDAHAN MASUK
Orang tua / Wali peserta didik mengajukan surat permohonan pindah bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada sekolah/madrasah tujuan dengan melampirkan :
- Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah ditanda tangani kepala Madrasah/Sekolah di tanda tangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota u.p. Kepala Seksi Penmad/ Kepala dinas pendidikan
- Surat Keterangan siswa tidak kena sanksi dari sekolah(surat Kelakuan baik)
- rapor asli dan fotocopy rapor yang telah dilegalisir dari sekolah asal
- NISN (harus berstatus aktif di sekolah asal)
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal
- Cetak bukti mutasi keluar dari emis/dapodik
- FC KK
