G
N
I
D
A
O
L

PMB MIN 21 JAKARTA JALUR MUTASI,ANAK GURU

Upload Dokumen
25 – 26 Mei
Pukul 13.00 WIB Tgl. 25 Mei s.d Pukul 15.00 WIB Tgl. 26 Mei

Verifikasi
26 & 29 Mei
Pukul 08.00 WIB Tgl. 26 Mei s.d Pukul 15.00 WIB Tgl. 29 Mei

Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan
30 – 31 Mei
Pukul 00.00 WIB Tgl. 30 Mei s.d Pukul 15.00 WIB Tgl. 31 Mei

Pengumuman
2 Juni
Pukul 12.00 WIB

Lapor Diri Online
2 – 3 Juni
Pukul 13.00 WIB Tgl. 2 Juni s.d Pukul 15.00 WIB Tgl. 3 Juni

Pemberkasan Manual
2 – 3 Juni
Pukul 08.00 – 15.00 WIB

KETENTUAN

1) Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;

2) Anak Tenaga Kependidikan memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)/SK Tugas di Madrasah tujuan;

3) CMB yang orang tuanya (ASN dan TNI/POLRI) mendapatkan surat penugasan pindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026;

4) Seleksi CMB pada jalur ini berdasarkan Prioritas berikut: a) Prioritas Pertama adalah CMB yang merupakan Anak Guru atau Anak Tenaga Kependidikan pada Madrasah tujuan; b) Prioritas Kedua adalah CMB yang merupakan orang tuanya (ASN dan TNI/POLRI);

5) CMB memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;

6) CMB yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka CMB dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;

7) CMB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

8) CMB yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi;

9) CMB yang dinyatakan gugur sebagaimana pada poin 8, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PMB Madrasah online pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *